KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 14:21 WIB
Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Pekerja menyelesaikan produksi tas di Turangga, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Koperasi dan UKM mengajak Ditjen Pajak (DJP) untuk bersama-sama melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Br. Simanungkalit mengatakan kerja sama dengan DJP sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran pajak mengingat urusan pajak belum banyak dipahami oleh pelaku UMKM.

“Tantangan utama dari UMKM adalah banyak yang kurang paham manfaat jika menjadi wajib pajak, terutama di level daerah," katanya dalam acara bertajuk 'Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak', Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Victoria menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menilai urusan pajak merupakan suatu hal yang mengerikan. Persepsi negatif ini pada akhirnya membuat UMKM minim memanfaatkan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah.

Untuk itu, kerja sama tersebut diperlukan agar proses pendampingan UMKM oleh Kemenkop dapat juga disisipi materi terkait pajak. Alhasil, pendampingan dapat komprehensif mulai dari pengembangan bisnis sampai dengan urusan membayar pajak.

“Jadi kita perlu melakukan kerja sama jika pajak itu bukan suatu hal yang mengerikan dan ini dibahasakan dengan sederhana agar UKM tidak perlu takut saat datang ke kantor pajak dengan sosialisasi dibuat lebih ramah,” tuturnya.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Perihal UMKM yang minim memanfaatkan insentif pajak, Victoria menilai banyak pelaku UMKM yang menganggap fasilitas pajak yang diberikan pemerintah berlaku secara otomatis, sehingga UMKM berlaku pasif.

Untuk memanfaatkan insentif pajak, lanjutnya, pelaku UMKM memang dituntut untuk aktif mulai dari mengajukan permohonan hingga pelaporan realisasi insentif pajak. Untuk itu, kerja sama DJP dan Kemenkop cukup strategis.

"Pendampingan memang menjadi titik kritis termasuk untuk menghitung pajak. Ini tidak mudah, karena dari penyuluh (Kemenkop UKM), sebagian besar juga belum paham pajak,” jelas Victoria. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote