KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Siapkan Rp47,78 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR di 2024

Dian Kurniati | Jumat, 29 Desember 2023 | 14:51 WIB
Pemerintah Siapkan Rp47,78 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR di 2024

Seorang pekerja mengemas kopi bubuk di salah satu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (15/12/2023). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat realisasi kredit usaha rakyat (KUR) hingga awal desember sebesar 78,17 persen atau Rp232,16 triliun dari target Rp297 triliun untuk disalurkan kepada 4,15 juta debitur pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Ampelsa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan Rp47,78 triliun untuk subsidi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berupaya mengakselerasi penyaluran KUR sebagai salah satu strategi menjaga pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, program KUR kini telah menjadi pintu masuk UMKM dalam ekosistem keuangan formal.

"Penyaluran KUR tahun 2024 diproyeksikan dapat mencapai Rp300 triliun dengan plafon KUR yang telah didistribusikan kepada 43 penyalur KUR aktif sebesar Rp280,48 triliun," katanya, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Airlangga mengatakan jumlah debitur KUR baru diharapkan dapat bertambah sebanyak 1,8 juta orang dan debitur KUR eksisting yang bergraduasi mencapai 1,4 juta orang. Jumlah penyaluran KUR pada 2024 ini menyesuaikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR (SBSM) 2024 dengan target penyelesaian seluruh carry over tagihan pada tahun 2024.

Terkait dengan sisa plafon KUR 2024 yang belum didistribusikan senilai Rp19,5 triliun, akan digunakan sebagai cadangan kebutuhan penyaluran Kredit Usaha Alsintan 2024 dan cadangan peningkatan penyaluran KUR bagi penyalur KUR yang masih memiliki potensi penambahan plafon KUR pada semester II/2024.

Dia kemudian mendorong peran aktif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah pada setiap tahap pembentukan kebijakan serta pelaksanaan dan evaluasi program KUR. Hal itu diperlukan untuk menjaga kualitas proses dan output program KUR sehingga sejalan dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

"Pemerintah mendorong pemanfaatan program pemberdayaan UMKM demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas dan membuka akses lapangan kerja yang lebih masif melalui penciptaan wirausaha baru," ujarnya.

Hingga 26 Desember 2023,KUR telah disalurkan senilai Rp255,8 triliun kepada 4,57 juta debitur dengan tingkat non-performing loan (NPL) terjaga pada level 2,03%, di bawah rata-rata NPL gross nasional sebesar 2,42%.

Kualitas penyaluran KUR juga dinilai meningkat, karena porsi debitur KUR baru hingga 31 Agustus 2023 meningkat menjadi 70% dari total debitur KUR pada 2023. Selain itu, sebanyak 53% debitur KUR pada 2023 juga merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan (debitur graduasi).

Baca Juga:
APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut pemerintah akan terus mendorong percepatan penyaluran KUR untuk memperkuat peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.

Langkah yang dilaksanakan antara lain penerapan weekend banking dengan memperhatikan kondisi masing-masing penyalur KUR, melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR, serta melakukan relaksasi peraturan terkait penyaluran KUR.

Sejalan dengan upaya optimalisasi penyaluran KUR, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang menjadi salah satu pilar penting dalam penyaluran KUR juga terus dimutakhirkan. Direncanakan pada 2024, beberapa fitur pada SIKP akan ditingkatkan seperti terkait penambahan data requirement dataset, pemutakhiran perhitungan subsidi, dan pengiriman transaksi debitur dilakukan setiap bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024