APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah Rombak Skema Pemberian Bonus ASN, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 14:21 WIB
Pemerintah Rombak Skema Pemberian Bonus ASN, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mengkaji skema bonus yang paling tepat untuk diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan bonus akan diberikan kepada ASN yang memenuhi parameter tertentu. Menurutnya, rencana tersebut tengah dikaji bersama Kementerian Keuangan.

"Saat ini kami sedang berdiskusi intensif dengan teman-teman di Kementerian Keuangan bagaimana kami mendesain total reward yang adil untuk ASN," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Alex menuturkan Kementerian PAN-RB telah menyusun arsitektur pengembangan SDM untuk mentransformasi ASN. Setidaknya terdapat 3 hal yang diharapkan dapat dicapai ASN dalam bekerja, yaitu dari aspek kinerja, peningkatan kapasitas, dan penyelarasan perilaku.

Tak ketinggalan, pemerintah juga akan mengimbangi ketiga tuntutan tersebut dengan memberikan ASN kesempatan untuk belajar, kesempatan mengembangkan diri, dan kesempatan mendapat keadilan dalam bonus.

Menurut Alex, skema bonus yang baru nantinya akan lebih memberikan rasa adil bagi PNS yang rajin dan dapat mengembangkan kapasitasnya. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih detail rencana tersebut.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

"Sehingga bukan lagi adil itu pintar [atau] enggak pintar pendapatan sama. Tentu ini, terkait dengan kinerja, kapasitas, dan perilaku," ujarnya.

Selama ini, ASN memperoleh tunjangan kinerja dengan besaran didasarkan pada nilai atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi. Unsur penilaian dalam penentuan tunjangan kinerja misalnya absensi atau kehadiran, kinerja, dan disiplin pegawai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi