KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR berpandangan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan merupakan bentuk jalan pintas untuk meningkatkan penerimaan negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan pajak. Mesiki begitu, kenaikan PPN juga berpotensi mengganggu laju perekonomian dan menurunkan konsumsi rumah tangga.

"Pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Pada 2022, pemerintah menaikkan PPN dari 10% menjadi 11%. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

Said menuturkan UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan ruang kepada pemerintah untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif PPN. Namun demikian, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangan tersebut.

Ketimbang menaikkan tarif PPN, pemerintah seyogianya mendorong reformasi pajak secara menyeluruh, seperti membenahi administrasi data perpajakan, memperluas basis pajak, dan mendorong formalisasi perekonomian.

"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih diutamakan, ketimbang menaikkan PPN," tutur Said.

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% sudah tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% lalu menjadi sebesar 12% mulai 1 Januari 2025 sesungguhnya merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Meski naik, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga:
Jasa Keuangan yang Berhak Dapat Insentif PPh di Financial Center IKN

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN