KEBIJAKAN PERDAGANGAN

'Pancing' Ekspor, Indonesia Bisa Beri Hibah untuk Calon Negara Tujuan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 17:51 WIB
'Pancing' Ekspor, Indonesia Bisa Beri Hibah untuk Calon Negara Tujuan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) atau Indonesian AID diminta untuk turut serta mendorong perluasan ekspor produk-produk dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan LDKPI perlu aktif mengidentifikasi negara-negara calon tujuan ekspor dan memberikan hibah kepada negara tersebut.

"Kalau mau mendorong ekspor jangan-jangan harus kita pancing, kasih hibah tapi beli barang dari Indonesia," ujar Suahasil, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Untuk mendukung tujuan ini, Suahasil mengatakan LDKPI harus mengetahui apa saja barang-barang yang dapat diekspor oleh Indonesia, kebutuhan negara penerima produk ekspor Indonesia, dan apa hibah yang dibutuhkan untuk mendukung tujuan perluasan ekspor tersebut.

"LDKPI harus menyisir setiap kementerian/lembaga (K/L), melihat apalagi yang bisa kita perbuat dari setiap K/L sehingga memunculkan diplomasi ekonomi dan diplomasi politik sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia," ujar Suahasil.

Untuk diketahui, LDKPI resmi dibentuk dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 143/2019. LDKPI adalah BLU yang mengelola dana kerja sama pembangunan internasional dan dana hibah kepada pemerintah/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menkeu.

Baca Juga:
Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Selama 3 tahun berdiri, nilai dana abadi yang dikelola oleh LDKPI tercatat sudah mencapai Rp6 triliun. Tahun depan, LDKPI akan mendapatkan tambahan suntikan senilai Rp2 triliun untuk dikelola dalam dana abadi.

"Kalau kita disiplin, kita jaga tata kelola, kita jaga bagaimana menggunakannya dengan baik, kita akan sampai ke tingkat mengelola negeri kita dengan cara negara maju," ujar Suahasil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jumat, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?