KEBIJAKAN PAJAK

Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 08:00 WIB
Pakai PPh Final 0,5%, Omzet WP Badan Ternyata Lebih dari Rp4,8 Miliar?

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan pengguna rezim PPh final PP 23/2018 –sekarang PP 55/2022—tetap menggunakan tarif 0,5% saat melaporkan SPT Tahunan meskipun omzet pada akhir tahun ternyata lebih dari Rp4,8 miliar.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan apabila omzet dalam tahun berjalan dari wajib pajak badan pengguna tarif PPh final 0,5% sudah lebih dari Rp4,8 miliar, rezim tersebut tetap digunakan sampai dengan akhir tahun pajak.

“Namun pada tahun pajak berikutnya, sudah tidak bisa menggunakan tarif final 0.5%, melainkan menggunakan PPh Pasal 25,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (26/4/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) PP 55/2022. Kemudian, untuk tahun pajak selanjutnya, wajib pajak badan dikenakan PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.

Adapun dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final paling lama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Penggunaan rezim PPh final 0,5% paling lama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Sebagai informasi kembali, untuk wajib pajak badan, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Simak pula ‘PP 23/2018 Dicabut, Begini Cara Hitung Pajak Final UMKM yang Terutang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi