KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kerja sama ini diperlukan dalam rangka mengurangi celah-celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

"BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal," ujar Erika, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Adapun data yang nantinya dipertukarkan oleh kedua pihak antara lain data pelaporan iuran oleh badan usaha kepada BPH Migas dan pelaporan perpajakan oleh badan usaha kepada DJP.

Erika mengatakan ide kerja sama pertukaran data muncul setelah dilakukannya evaluasi dan benchmarking terhadap proses bisnis pelaporan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Berdasarkan evaluasi tersebut, diketahui bahwa proses bisnis pelaporan iuran oleh badan usaha sesungguhnya memiliki kemiripan dengan proses bisnis pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

"Dasar pengenaan besaran iuran dan PPN adalah sama-sama berdasarkan nilai penjualan, yaitu harga dikalikan volume. Untuk iuran dikalikan dengan tarif iuran niaga BBM dan pengangkutan gas bumi sebesar 0,025%, sedangkan untuk pengenaan PPN dikalikan tarif 11%," ujar Erika.

Oleh karena dasar pengenaan dari iuran dan PPN sesungguhnya sama, badan usaha seharusnya melaporkan nilai penjualan yang sama baik kepada BPH Migas maupun kepada DJP. Namun, faktanya tidak demikian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan ada beberapa badan usaha yang melaporkan berbeda antara penjualan kepada BPH Migas dengan Ditjen Pajak," ujar Erika.

Baca Juga:
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengatakan integrasi data akan membuat penerimaan negara menjadi lebih akurat.

"Alhamdulillah, kita bisa merealisasikan keinginan bersama untuk bertukar data melalui kerja sama ini dan semoga negara mendapatkan manfaat yang banyak," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Afiliator Marketplace, Apa Kode KLU yang Pas untuk Daftar NPWP?

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS