ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Lampiran SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh final UMKM 0,5% berkewajiban untuk melaporkan total penghasilan bruto sepanjang 2023 dan PPh final yang sudah dibayar ke dalam SPT Tahunan 2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan bruto dan PPh final yang sudah dibayar dilaporkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770.

"Peredaran bruto ... merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Tak hanya dilaporkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770, peredaran bruto dan PPh final UMKM yang telah dibayar juga harus dilampirkan dalam SPT Tahunan dalam bentuk laporan perincian peredaran bruto sesuai dengan format yang tertera pada PMK 164/2023.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023.

Dalam lampiran tersebut, wajib pajak UMKM perlu memerinci peredaran bruto dari kegiatan usaha pada setiap bulannya, peredaran bruto kena pajak, PPh final terutang, PPh final yang sudah disetor sendiri, dan PPh final yang dipotong oleh pihak lain.

Baca Juga:
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, peredaran bruto kena pajak dihitung dengan mempertimbangkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Wajib pajak UMKM yang tidak melampirkan laporan peredaran bruto dan PPh final dalam SPT Tahunan bakal dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA