ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - DPR Argentina menyetujui omnibus law yang diusulkan Presiden Javier Milei dalam rangka pencairan pinjaman senilai US$4,7 miliar dari International Monetary Fund (IMF).

Omnibus law tersebut turut memuat kebijakan pajak baru seperti kenaikan tarif withholding tax dari 31% ke 33% atas ekspor kedelai dan pemberlakuan pajak 15% atas mayoritas komoditas ekspor. Pemerintah Argentina juga akan menggelar tax amnesty berdasarkan omnibus law tersebut.

"Pemerintah Argentina telah mengambil langkah berani guna memulihkan stabilitas makroekonomi dan mengatasi hambatan pertumbuhan," kata Managing Director IMF Kristalina Georgieva dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kenaikan pajak ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengakhiri praktik central bank financing yang dahulu senantiasa diandalkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran.

Dari sisi belanja, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian fasilitas pengecualian PPN. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan harga tiket bus dan kereta di Buenos Aires dan menyesuaikan tarif listrik dan gas.

Melalui peningkatan penerimaan pajak dan beragam kebijakan efisiensi belanja, pemerintah bakal mencapai surplus keseimbangan primer pada tahun ini sebesar 2% dari PDB.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

"Pencapaian surplus keseimbangan primer sebesar 2% akan didukung oleh pengenaan pajak impor, pajak bahan bakar, pengurangan subsidi energi dan transportasi, dan pengurangan belanja yang bersifat diskresioner," ujar Georgieva seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk tahun-tahun berikutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga surplus keseimbangan primer pada level 2,5% dari PDB. Target tersebut tertuang dalam stabilization plan yang disepakati oleh pemerintah Argentina dan IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak