KESEPAKATAN INTERNASIONAL

OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 15 November 2023 | 19:00 WIB
OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat otoritas pajak Indonesia telah menyelesaikan 10 kasus mutual agreement procedure (MAP) sepanjang 2022.

Dari 10 kasus MAP yang diselesaikan tersebut, 5 di antaranya telah menghasilkan kesepakatan untuk sepenuhnya menghapuskan pemajakan berganda atau sepenuhnya menyelesaikan pemajakan yang tidak sesuai dengan P3B.

"Sebanyak 40% tidak berhasil mencapai kesepakatan," tulis OECD dalam laporannya yang bertajuk Making Dispute Resolution Mechanisms More Effective – Consolidated Information on Mutual Agreement Procedures 2023, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Selanjutnya, OECD mencatat terdapat 1 pengajuan pelaksanaan MAP yang ditarik sendiri oleh wajib pajak pada 2022.

Secara rata-rata, Indonesia membutuhkan waktu 24,26 bulan untuk menyelesaikan perundingan MAP. Khusus untuk MAP yang diterima sebelum berlakunya BEPS Action 14 pada 2016, rata-rata waktu yang dibutuhkan mencapai 92,94 bulan.

Dengan diselesaikan 10 kasus MAP pada 2022, OECD mencatat jumlah kasus MAP yang belum selesai pada akhir 2022 dan perlu dinegosiasikan oleh DJP bersama otoritas pajak negara mitra pada 2023 dan tahun selanjutnya mencapai 46 kasus MAP.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Sebagai informasi, MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat penerapan P3B.

MAP dapat diajukan oleh wajib pajak dalam negeri, dirjen pajak, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B, dan WNI melalui DJP terkait dengan perlakuan diskriminatif di negara mitra yang bertentangan dengan ketentuan nondiskriminasi pada P3B.

Perundingan MAP oleh DJP dan otoritas pajak negara mitra dilaksanakan dalam waktu maksimal 24 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari otoritas pajak negara mitra atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada otoritas pajak negara mitra.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu 24 bulan, MAP akan menghasilkan persetujuan bersama yang berisi ketidaksepakatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN