ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 17:26 WIB
Muncul Notifikasi KIRIMSPT2111 di e-Bupot 21/26? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah warganet mengeluhkan adanya notifikasi eror ‘KIRIMSPT2111’ saat menggunakan e-bupot 21/26.

Merespons hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan keterangan eror ‘KIRIMSPT2111 - Masih terdapat Bukti Potong Bulanan yang belum diposting’ pada e-bupot 21/26 terjadi karena masih terdapat bukti potong yang belum di-posting.

“Silakan posting kembali bukti potongnya,” tulis Kring Pajak saat merespons keluhan warganet di X, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Selain itu, pengguna e-bupot 21/26 juga diminta untuk mencoba beberapa langkah ini terlebih dahulu. Pertama, melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, menggunakan private window (Mozilla) atau incognito (Chrome). Ketiga, menggunakan browser lain.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error,” imbuh Kring Pajak.

Apabila sejumlah langkah tersebut sudah dilakukan dan kendala yang sama masih terjadi, pengguna dapat menghubungi layanan pengaduan DJP. Layanan itu dapat diakses melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

“Silakan dilaporkan ke KPP agar dibantu melalui layanan sistem KPP. Selain itu .. juga bisa mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan tangkapan layar kendalanya dan menjelaskan kronologi kendala yang dialami,” tulis Kring Pajak.

Seperti diketahui, DJP telah merilis PER-2/PJ/2024 yang menegaskan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 secara elektronik menggunakan e-bupot 21/26. Simak pula ‘Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi