PMK 64/2022

Mulai 2025, Tarif PPN Barang Hasil Tani Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 09:30 WIB
Mulai 2025, Tarif PPN Barang Hasil Tani Bakal Naik Jadi 1,2 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu yang dikenakan atas barang hasil pertanian tertentu bakal dinaikkan dari 1,1% menjadi 1,2% mulai tahun depan.

Kenaikan tarif PPN tersebut dapat terjadi sepanjang tarif umum PPN dinaikkan menjadi 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"[Tarif]…sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Merujuk pada lampiran, setidaknya terdapat 41 barang hasil pertanian yang dapat dikenai PPN dengan besaran tertentu sesuai dengan PMK 64/2022.

Agar penyerahan barang hasil pertanian tertentu dipungut PPN dengan besaran tertentu, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan skema PPN dengan besaran tertentu.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

PKP yang memungut dan menyetorkan PPN menggunakan besaran tertentu dapat beralih untuk memungut PPN menggunakan tarif umum, yakni sebesar 11% pada tahun ini dan 12% pada tahun depan, dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP.

Kewajiban untuk memungut PPN menggunakan tarif umum mulai berlaku pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak yang pemungutan PPN-nya menggunakan besaran tertentu.

Bila PKP sudah beralih memungut PPN menggunakan tarif umum, PKP tidak dapat kembali memungut PPN dengan besaran tertentu untuk masa-masa pajak dan tahun-tahun pajak berikutnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN