KEPABEANAN

Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Dian Kurniati | Jumat, 08 Desember 2023 | 17:13 WIB
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan adanya pengaturan standar pengambilan foto ketika pemeriksaan fisik barang impor.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pelaksanaan pengambilan foto barang dalam pemeriksaan fisik oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) selama ini belum didukung pengendalian yang memadai.

"Seperti ketentuan yang mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang belum ada," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Tidak hanya pelaksanaan pengambilan foto, BPK juga menemukan indikasi penggunaan file foto yang teridentifikasi sama pada lebih dari 1 laporan hasil pemeriksaan fisik barang atas 4.178 pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ).

Hal ini mengakibatkan adanya risiko kesalahan analisis foto oleh pejabat pemeriksa dokumen, tim penelitian ulang, tim audit, dan aparat pengawas fungsional. Hal ini dapat berdampak pada kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean serta dalam mengambil keputusan.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberi rekomendasi kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk mengatur standar pengambilan foto pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Selain itu, dirjen bea dan cukai juga perlu menginstruksikan direktur kepatuhan internal dan kepala kantor pabean terkait untuk berkoordinasi dalam pendalaman atas duplikasi file foto pemeriksaan fisik barang.

Selain itu, PPF juga perlu diberikan pembinaan atas ketidakcermatannya. Pembinaan diperlukan agar mereka lebih cermat dalam mengambil dan mengunggah foto hasil
pemeriksaan fisik barang.

Seperti diketahui, PMK 185/2022 mengatur terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean ini mencakup pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Terkait dengan pemeriksaan fisik barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean, pejabat pemeriksa fisik dapat mengambil contoh barang; mengambil foto barang; dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi barang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC