ITF 2023

Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Melawan Treaty Abuse dengan Principal Purpose Test, Ini Jadi Catatan

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne.

JAKARTA, DDTCNews - BEPS Project ikut mengatur bahwa peraturan antipenyalahgunaan P3B bisa digunakan untuk melawan penyalahgunaan perjanjian (treaty abuse).

Vikram Chand, Profesor Hukum Tax Policy Center University of Lausanne menilai bahwa treaty abuse, termasuk treaty shopping, rule shopping, atau skema lainnya, harus dilawan dengan bentuk perjanjian seperti principal purpose test (PPT), klausul limitation of benefit (LOB), atau ketentuan antipenghindaran pajak secara spesifik (SAAR) lainnya.

"PPT merupakan standar minimum yang harus diterapkan oleh seluruh negara yang menyepakati MLI (multilateral convention)," kata Vikram dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

PPT sendiri merupakan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat umum (GAAR). Dengan PTT, celah penyalahgunaan tax treaty (treaty shopping) dapat dipersempit. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seluruh yurisdiksi dalam menerapkan PPT ini. Terutama, dalam hal mengintepretasikannya.

Vikram mengungkapkan, aturan PPT memunculkan sejumlah tantangan, terutama adanya unsur subjektif, unsur objektif, beban pembuktian, dan outcome dari penolakan treaty benefits. Kondisi tersebut justru mengurangi kepastian bagi wajib pajak.

Mengacu pada situasi di atas, setiap yurisdiksi memiliki pilihan yang cukup sulit untuk menerapkan standar minimum dalam melawan penyalahgunaan P3B. Vikram berpendapat karakteristik struktural dari penerapan PPT perlu dikaji kembali.

Baca Juga:
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

"Perlu dilihat, apakah struktur [penerapan PPT] tersebut palsu atau semu atau tidak efektif secara hukum?" kata Vikram.

Ada 3 langkah yang perlu dilakukan setiap yurisdiksi dalam menerapkan PPT. Pertama, menetapkan fakta yang menjadi rujukan dari 'purposes' dalam P3B. Kedua, memastikan wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengajukan perjanjian pajak, khususnya terkait dengan definisi atas pihak yang mengajukan, tempat tinggal, dan beneficial owner.

"Namun, masalahnya definisi dari istilah-istilah ini berbeda-beda di setiap negara," kata Vikram.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Terakhir, langkah ketiga, adalah implementasi dari tes PPT.

Secara alami, Vikram menekankan, P3B harus diterapkan berdasarkan fakta yang ada. John Tiley (BTR, 1987) menyatakan bahwa dalam anatomi kasus perpajakan, lembaga hukum perlu menentukan intrepetasi fakta yang ada.

Pengadilan pajak di India misalnya, menetapkan bahwa dalam kasus treaty shopping, manfaat P3B harus diberikan kepada pembayar pajak selama strukturnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Mengingat adanya beberapa perubahan terkait dengan beberapa P3B yang berkaitan dengan BEPS Action 6, Vikram menegaskan bahwa apabila perubahan tersebut diselipkan ke dalam jaringan perjanjian antaryurisdiksi maka perselisihan perjanjian pajak akan meningkat. Sebagai konsekuensinya, perlu ada perbaikan prosedur kesepakatan bersama bagi seluruh negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir