PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 20:17 WIB
Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat terdapat Rp76,13 triliun harta luar negeri wajib pajak yang dideklarasikan saat program pengungkapan sukarela (PPS) berlangsung.

Namun secara lebih terperinci, hanya Rp16,05 triliun nilai harta yang direpatriasi oleh wajib pajak. Adapun senilai Rp60,1 triliun tetap ditempatkan di luar negeri, tidak direpatriasi ataupun diinvestasikan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang minimnya harta yang direpatriasi oleh wajib pajak bukanlah masalah besar.

Baca Juga:
Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

"Tidak selalu bahwa kalau di luar negeri itu sembunyi. Mengapa kok tidak balik? Mungkin karena bagian dari operasi usahanya mereka," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Selanjutnya, harta tidak direpatriasi bisa jadi karena wajib pajak tersebut merupakan tinggal di dalam negeri tapi masih terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

"Yang penting buat kita adalah sekarang informasinya sudah ada di kita, jadi itu tidak menjadi masalah kalau mereka ada di luar negeri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Untuk diketahui, mayoritas wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri tercatat menempatkan hartanya di Singapura. Tercatat ada 7.997 wajib pajak yang menempatkan hartanya di negara tersebut.

Nilai harta yang bertempat di Singapura tercatat mencapai Rp56,96 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan dari harta tersebut mencapai Rp7,29 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada 50 wajib pajak yang menempatkan hartanya di British Virgin Islands. Harta peserta PPS yang berlokasi di negara suaka pajak tersebut tercatat mencapai Rp4,9 triliun. Nilai PPh final yang dibayar dari deklarasi harta yang berlokasi di British Virgin Islands mencapai Rp601,9 miliar.

Adapun harta wajib pajak yang berlokasi di Hong Kong tercatat mencapai Rp3,58 triliun. Tercatat ada 432 wajib pajak peserta PPS yang memiliki harta di Hong Kong. Nilai PPh yang dibayar oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp440,71 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini