ADMINISTRASI PAJAK

Mau Daftar NPWP Badan? Ini Sederet Dokumen yang Perlu Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2023 | 10:30 WIB
Mau Daftar NPWP Badan? Ini Sederet Dokumen yang Perlu Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci dokumen-dokumen yang dipersyaratkan bagi wajib pajak badan untuk mendapatkan NPWP, baik wajib pajak yang berorientasi profit dan nonprofit maupun wajib pajak cabang.

DJP menyatakan syarat pendaftaran NPWP Badan diatur dalam Pasal 9 ayat (4) PER-04/PJ/2020. NPWP adalah nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Selengkapnya mengenai syarat NPWP [Badan] dapat dilihat wajib pajak pada tautan berikut ini: https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-1,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Untuk wajib bajak badan, baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengajuan NPWP.

Pertama, fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliput fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor bagi warga negara asing (WNA) atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Untuk wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), dokumen yang diperlukan berupa fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi; fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Kemudian, dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota, meliputi fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Untuk cabang wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan berupa fotokopi kartu NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang meliputi fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi