KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 25 Maret hingga 31 Mei 2024. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Ayo! Manfaatkan segera program stimulus PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Bapenda menjelaskan Bupati Imran telah menerbitkan Perbup Nomor 900.1.12.1/KEP/221-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian stimulus PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2023.

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Mengenai tunggakan pokok PBB-P2, pemkab juga memberikan diskon dengan besaran bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp20.000 hingga Rp100.000, akan diberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000, serta buku III dengan nilai PBB antara Rp500.001 hingga Rp1 juta, juga diberi diskon 10%.

Setelahnya, pada wajib pajak buku IV atau nilai PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, diberi diskon 7,5%. Adapun pada wajib pajak buku V atau nilai PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%.

"Bayarlah pajak tepat waktu. Mari membangun Subang dengan membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak