KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp150.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Masyarakat harus paham bahwa untuk tagihan pajak dari Rp0 sampai Rp150.000 itu ditiadakan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Eva mengatakan pemberian insentif PBB-P2 menjadi bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini juga dinilai tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan insentif PBB-P2 juga diberikan untuk kelompok masyarakat menengah. Dalam hal ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 pada masa pajak 2020 sampai 2024.

Kemudian, atas ketetapan pajak terutang senilai di atas Rp150.000 hingga Rp300.000, diberikan diskon 50%. Setelahnya, atas ketetapan pajak terutang di atas Rp300.000 hingga Rp500.000, diberikan diskon 30%.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto menyebut telah mencetak 274.047 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. SPPT PBB-P2 juga telah didistribusikan ke 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Dilansir metropolis.co.id, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp95 miliar. Angka ini bersumber angka ketetapan PBB-P2 senilai Rp80,75 miliar dan target penyelesaian tunggakan PBB-P2 senilai Rp14,25 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak