BEASISWA LPDP

Luncurkan Beasiswa Dokter Spesialis, Sri Mulyani: Ini dari Uang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 11:15 WIB
Luncurkan Beasiswa Dokter Spesialis, Sri Mulyani: Ini dari Uang Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan uang pajak tersebut salah satunya dibelanjakan untuk meningkatkan kualitas para tenaga kesehatan. Melalui beasiswa yang difasilitasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pemerintah mengirimkan para dokter belajar ke universitas terbaik di dalam dan luar negeri.

"Katanya menteri keuangan itu majakin terus. Dokter pun marah sering dipajaki oleh saya. Tetapi uang pajak dipakai oleh seluruhnya. Fellowship ini adalah salah satu bagian saja," katanya dalam Launching Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dan Luar Negeri, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan perhatian yang besar untuk peningkatan kualitas kesehatan. Menurutnya, pengembangan SDM kesehatan juga menjadi bagian dari keseluruhan ekosistem kesehatan di Indonesia.

Dia menilai perlu program dan pendekatan yang ambisius dalam memperbaiki kualitas SDM kesehatan. Dengan beasiswa pendidikan spesialis bagi para dokter, dia berharap indikator kesehatan masyarakat dapat terus membaik.

Beasiswa fellowship dokter spesialis akan dibuka sepanjang tahun. Beasiswa akan mengutamakan 4 layanan kesehatan yang berhubungan dengan penyakit penyebab kematian tertinggi yaitu jantung, strok, uronefrologi atau ginjal, serta kanker.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Beasiswa ini akan dilakukan di 133 rumah sakit program fellowship, baik di dalam maupun luar negeri. Sejauh ini, sudah ada 16 negara yang terdaftar sebagai tujuan fellowship dan bakal terus bertambah.

Selain pemberian beasiswa melalui LPDP, Sri Mulyani menyebut dukungan Kemenkeu terhadap peningkatan kualitas kesehatan juga dilaksanakan melalui penyediaan anggaran yang memadai bagi Kemenkes maupun transfer ke pemerintah daerah. Menurutnya, kesehatan termasuk masalah yang rumit dan menantang sehingga membutuhkan dukungan untuk membangun ekosistem yang lebih baik.

Menurutnya, pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pelajaran penting untuk mengantisipasi tantangan kesehatan serupa di masa depan. Di sisi lain, Indonesia juga harus siap dan cepat dalam mengadopsi berbagai perkembangan teknologi di bidang kesehatan.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Dia pun menegaskan Kemenkeu akan sangat mendukung semua program perbaikan layanan kesehatan yang dicanangkan oleh Kemenkes.

"Karena masalah tidak pernah berhenti, atau bahkan nanti berulang. Pada saat tanda-tanda masalah itu muncul, saya harap Indonesia belajar dari sana dan tidak menjadi bangsa yang selalu jatuh ke lubang yang sama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak