LITERASI PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Berkontribusi dalam Buku Terbitan Internasional

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2019 | 10:00 WIB
Lagi, Profesional DDTC Berkontribusi dalam Buku Terbitan Internasional

Tampilan sampul depan buku Implementing Key BEPS Actions: Where Do We Stand?’ yang diterbitkan oleh Bureau of Fiscal Documentation (IBFD).

INTERNATIONAL Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menerbitkan buku berjudul Implementing Key BEPS Actions: Where Do We Stand?’. Buku ke-12 dari European dan International Tax Law and Policy Series ini memuat ulasan implementasi proyek BEPS di 36 negara, termasuk Indonesia.

Ulasan tentang implementasi di Indonesia ditulis oleh dua profesional DDTC. Mereka adalah Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Fiscal Economist DDTC Denny Vissaro. Sebelum masuk menjadi bagian dalam buku tersebut, ulasan mereka telah dipresentasikan dalam Rust Conference yang digelar WU Institute for Austrian dan International Tax Law di Vienna.

Dalam buku ini, Bawono dan Denny memaparkan delapan topik. Pertama, langkah-langkah anti-BEPS sebelum adanya proyek BEPS sekaligus dampak kebijakan dari proyek BEPS. Kedua, tindakan melawan hybrid mismatch arrangements sesuai dengan aksi ke-2 BEPS. Ketiga, aturan controlled foreign company (CFC) sesuai dengan aksi ke-3 BEPS.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Keempat, pengurangan bunga dan pembayaran keuangan lainnya sesuai aksi ke-4 BEPS. Kelima, perlawanan pada harmful tax practices sesuai aksi ke-5 BEPS. Keenam, implementasi transfer pricing suggestions sesuai aksi ke-8, 9, 10, 13 BEPS serta mandatory disclosure rules sesuai aksi ke-12 BEPS. Ketujuh, implementasi Multilateral Instrument sesuai aksi ke-15 BEPS. Kedelapan, isu spesifik terkait tax treaty provisions sesuai aksi ke-2, 6,7, dan 14 BEPS.

Selain Bawono dan Denny, ada sejumlah kontributor lain dalam buku ini, di antaranya adalah Pasquale Pistone (Academic Chairman of IBFD, Belanda), Edoardo Traversa (Vice-Dean of International Relations UCLeuven, Belgia), Malcolm Gammie (pengacara at One Essex Court, Inggris), dan para pakar lainnya.

Editor buku yang diterbitkan pada November 2019 ini merupakan para pakar pajak internasional. Mereka adalah Michael Lang, Jeffrey Owens, Pasquale Pistone, Alexander Rust, Josef Schuch, dan Claus Staringer. Adapun Michael Lang bertindak sebagai series editor.

Baca Juga:
KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Terbitnya buku ini berangkat dari situasi beberapa waktu terakhir, saat negara-negara semakin mengalihkan fokus pada pembatasan upaya penghindaran dan penyalahgunaan pajak. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan penugasan oleh negara-negara G20 kepada OECD untuk menjalankan proyek BEPS. Setelah merilis final reports pada 2015, OECD juga merilis Multilateral Instrument.

Perjanjian pajak multilateral ini memungkinkan penerapan ribuan perjanjian pajak bilateral dapat dimodifikasi sesuai dengan proposal terkait perjanjian pajak yang berasal dari proyek BEPS. Hasilnya, saat ini beberapa negara telah menerapkan sebagian besar proposal. Namun, tidak sedikit pula yang menerapkan secara terbatas.

Penerapan secara terbatas ini, lanjut IBFD, dipengaruh oleh beberapa alasan. Beberapa diantaranya seperti kurangnya relevansi atau kapasitas administrasi dan perbedaan prioritas kebijakan. Namun, karena Inclusive Framework tengah melakukan peninjauan (peer reviewing) kepatuhan masing-masing anggota, mulai banyak negara menerapkan standar minimum. Proyek BEPS juga telah memunculkan langkah multilateral baru, seperti EU Anti Tax Avoidance Directive.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Atas kondisi itu, national reporters dari 36 negara – termasuk negara maju, berkembang, dan tertinggal (emerging) –berkontribusi dalam buku yang menjadi panduan ahli untuk berbagai perspektif terkait proyek BEPS di seluruh dunia. Saat membahas implementasi proyek BEPS, penelitian ini memberikan analisis mendalam tentang hambatan yang dihadapi oleh negara-negara dalam fase implementasi proyek BEPS serta interaksi tindakan dengan sistem hukum domestik.

Sebelum buku tersebut, beberapa profesional DDTC lainnya juga berkontribusi dalam buku pajak internasional. Managing Partner DDTC Darussalam dalam buku 'A Global Analysis of Tax Treaty Disputes' . Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Senior Manager of International Tax / Transfer Pricing Services Yusuf Wangko Ngantung dalam buku ‘Transfer Pricing Law Review’ .

Ada pula Partner of Tax Compliance and Litigation Services David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services Ganda Christian Tobing dalam buku ‘The Tax Disputes and Litigation Review’.

Bagaimana, tertarik membaca buku-buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak