PMK 67/2020

Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 13:00 WIB
Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan bagi kontraktor migas selama tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, kontraktor harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kantor wilayah) kanwil melalui KPP tempat operator terdaftar.

Dalam dokumen permohonan tersebut, kontraktor harus melampirkan surat keterangan dari Menteri ESDM dan fotokopi kontrak bagi hasil (production sharing contract).

"Surat keterangan yang dimaksud di atas merupakan surat yang menjelaskan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2020, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Dalam beleid yang sama, diatur juga bahwa surat keterangan dari menteri ESDM harus memuat beberapa informasi. Pertama, nama wilayah kerja. Kedua, daftar nama kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam wilayah kerja (WK).

Ketiga, nama operator dalam suatau wilayah kerja. Keempat, tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split merupakan tanggal yang tercantum dalam kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan oleh kontraktor, kepala kanwil atas nama menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Gross Split paling lama 7 hari kerja.

Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split bisa dicek pada Lampiran Huruf A PMK 67/2020.

Fasilitas Perpajakan bagi Kontraktor Migas

Setidaknya ada 2 fasilitas perpajakan yang disediakan bagi kontraktor migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi hingga saat dimulainya produksi komersial.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Pertama, PPN atau PPnBM tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar dari pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar dari pabean di dalam daerah pabean yang digunakan untuk operasi perminyakan.

Kedua, pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN