ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN bersangkutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2021. Selain BUMN, ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

“Perusahaan tertentu…merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” sebut Pasal 3 PMK 8/2021, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh BUMN atau perusahaan tertentu tersebut.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta, termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Ketiga, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh maskapai penerbangan. Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (rig)

“Jika transaksinya dengan wapu BUMN, sepanjang transaksinya memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 8/2021 silakan gunakan kode faktur pajak 030,” sebut Kring Pajak di media sosial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai