KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerap Terima Dokumen Palsu, DJBC Bakal Periksa Fisik Barang di KPBPB

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kerap Terima Dokumen Palsu, DJBC Bakal Periksa Fisik Barang di KPBPB

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung (tengah) dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen.

“Bahkan kadang barang aspal (asli atau palsu) dan juga bahkan dokumen masuk ke sana, tetapi barangnya tidak ada. Untuk itu, kami lakukan pemeriksaan selektif,” katanya dalam acara Sosialisasi PMK No. 173/PMK.03/2021, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Langkah pemeriksaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan akan berlaku efektif pada 2 Februari 2022.

Bonarsius berharap fasilitas perpajakan yang diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang/jasa yang berada di KPBPB dapat lebih tepat sasaran.

Nanti, pemeriksaan barang di KPBPB akan dilakukan melalui kerjasama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Badan Pengusahaan di kawasan bebas.

Baca Juga:
Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen risiko, nota intelejen di bidang perpajakan, dan/atau nota hasil intelejen di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan dengan kriteria pencocokan data dan/atau alat keterangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB