PERIZINAN

Kementerian Investasi Sebut OSS Berbasis Risiko Sudah Jalan 83%

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Kementerian Investasi Sebut OSS Berbasis Risiko Sudah Jalan 83%

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih akan terus melakukan pengembangan terhadap Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan masih terdapat beberapa aspek dalam sistem OSS yang masih perlu disesuaikan oleh Kementerian Investasi/BKPM bersama pengembang agar sistem perizinan OSS lebih mudah digunakan.

"Setelah kami tes, Insyaallah keberhasilan sistem ini sudah 83%, sedangkan 17% masih dilakukan penyesuaian," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Sebagaimana yang sempat disampaikan sebelumnya, terdapat aspek-aspek mengenai tata ruang dan perizinan di daerah terpencil dengan jaringan listrik dan internet yang masih perlu disempurnakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Untuk daerah yang aliran listriknya masih belum 24 jam, perizinan akan diurus ketika daerah tersebut mendapatkan aliran listrik. Untuk daerah yang terkendala dari sisi akses listrik sekaligus internet, pemerintah masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Terlepas dari permasalahan tersebut, OSS tercatat telah menerbitkan 17.665 nomor induk berusaha (NIB) terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2021 hingga 10 Agustus 2021 pada pukul 12.00.

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Sepanjang suatu kegiatan usaha dikategorikan sebagai kegiatan berisiko rendah, pelaku usaha dan utamanya usaha mikro dan kecil hanya cukup memperoleh NIB untuk menjalankan usahanya.

NIB dapat langsung diperoleh UMK melalui OSS tanpa dipungut biaya sepeserpun. Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021, suatu usaha, termasuk usaha berisiko rendah, hanya membutuhkan NIB sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.

Bagi UKM, NIB juga dipersamakan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal atas produk yang diusahakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN