KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Dian Kurniati | Jumat, 02 Februari 2024 | 16:39 WIB
Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi prasyarat agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang terjadi karena penerimaan negara, terutama dari perpajakan, tidak mampu mencukupi kebutuhan belanja negara. Menurutnya, tax ratio perlu ditingkatkan sekitar 2 poin persen agar Indonesia tidak perlu menarik utang lagi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

"Karena menambah 1%-2% saja, saya yakin itu sudah cukup untuk kita membiayai [belanja negara] tanpa perlu kita menambah utang," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Deni mengatakan tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat 10,21%, lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%. Meski demikian, tax ratio tersebut sudah lebih tinggi dari 2020-2021 atau ketika terjadi pandemi Covid-19.

Pada 2020, pandemi Covid-19 telah menyebabkan tax ratio mengalami penurunan ke level 8,32%. Sedangkan pada 2021, tax ratio mulai membaik hingga menjadi 9,12% serta berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Melalui langkah reformasi, penguatan penerimaan pajak dilaksanakan dari sisi regulasi hingga teknologi informasi dan komunikasi.

"Harapannya dengan berbagai macam perbaikan di sektor perpajakan, tax ratio kita bisa meningkat di level 11% sampai 12%. Kalau itu bisa dicapai, mungkin kita tidak perlu lagi menambah utang atau bisa enggak perlu defisit lagi," ujarnya.

Meski harus menarik utang, Deni menegaskan pemerintah selama ini tetap mengelola secara hati-hati. Kehati-hatian itu antara lain tecermin dari rasio utang yang terjaga di bawah batas aman 60% PDB, sesuai dengan amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

Dalam situasi pandemi Covid-19 pada 2021, rasio utang memang sempat mencapai 40,73%, tetapi kemudian berhasil diturunkan seiring dengan langkah konsolidasi fiskal yang dijalankan. Rasio utang tercatat menurun menjadi 39,7% pada 2022 dan kembali susut ke level 38,59% pada 2023.

"Itu menunjukkan bagaimana ekonomi kita meningkat, tetapi level utang kita masih bisa dijaga di level yang cukup aman," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024