KOTA MEDAN

Kejar Target Pajak, Distribusi SPPT PBB di Medan Dipercepat 3 Bulan

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kejar Target Pajak, Distribusi SPPT PBB di Medan Dipercepat 3 Bulan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2024 sejak Januari.

Pendistribusian SPPT PBB dilaksanakan oleh pihak bapenda bersama dengan kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.

Baca Juga:
Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

"Jika tahun 2023 di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat dalam upaya memaksimalkan hasil lebih baik," ujar Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan Sutan Partahi, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Pendistribusian SPPT PBB sejak awal tahun diharapkan mampu mendukung pencapaian target PBB yang telah ditetapkan untuk setiap kuartal, mulai dari kuartal I/2024 hingga kuartal IV/2024.

"Kita berharap dukungan dari semua pihak agar capaian PBB dapat terealisasi. PBB untuk biaya pembangunan Kota Medan," ujar Sutan seperti dilansir sumutpos.jawapos.com.

Baca Juga:
4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Adapun jumlah SPPT PBB yang didistribusikan pada tahun ini mencapai 534.000 SPPT, lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 524.000 SPPT. Penambahan SPPT sejalan dengan meningkatkan jumlah objek PBB.

Selain mendistribusikan SPPT PBB sejak awal tahun, penerimaan PBB pada tahun ini akan dioptimalkan lewat kerja sama penagihan pajak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Juru sita juga akan dikerahkan guna menagih tunggakan pajak.

Khusus atas wajib pajak yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Medan, Bapenda Kota Medan akan bekerja sama dengan badan kepegawaian daerah guna mendukung percepatan realisasi PBB.

"Nantinya, ASN jajaran Pemkot Medan supaya ikut memberikan kesadaran bagi keluarganya membayar PBB tepat waktu," ujar Sutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC