PERPRES 40/2023

Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

Dian Kurniati | Senin, 19 Juni 2023 | 13:39 WIB
Kejar Swasembada Gula, Sri Mulyani Diminta Beri Fasilitas Perpajakan

Pekerja mengangkut tebu ke atas bak truk saat panen tebu di perkebunan desa Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 40/2023 mengenai percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Pertimbangan Perpres 40/2023 menyatakan perlu dilakukan upaya percepatan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional. Selain itu, swasembada gula juga penting untuk mewujudkan ketahanan energi mengingat tebu dapat digunakan untuk memproduksi biofuel.

"Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu meningkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 40/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Pasal 1 Perpres 40/2023 menyatakan pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai biofuel.

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel, disusun peta jalan (roadmap) yang meliputi 5 aspek. Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%.

Keempat, peningkatan kesejahteraan petani tebu. Kelima, peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi diwujudkan paling lambat pada 2028. Kemudian, pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan terwujud paling lambat pada 2030.

Adapun pencapaian peningkatan produksi bioetanol ditargetkan dapat terwujud paling lambat pada 2030.

Roadmap percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel ditetapkan oleh Menko Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan K/L, pemda, BUMN, dan pihak terkait. Roadmap ditetapkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak berlakunya perpres ini.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Melalui Perpres 40/2023, diperinci pula tugas kepada para menteri, kepala lembaga, dan BUMN untuk swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel. Misalnya pada menteri keuangan, salah satunya diperintahkan untuk memberikan fasilitas perpajakan.

"Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) ... menteri keuangan ... memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi penggalan Pasal 6 Perpres 40/2023.

Selain memberikan fasilitas perpajakan, menteri keuangan juga ditugaskan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi K/L serta memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa barang milik negara kepada BUMN yang menerima penugasan.

Perpres 40/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 16 Juni 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak