KP2KP SINJAI

Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

SINJAI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari sektor kesehatan. Salah satu cara yang ditempuh, menggali data dan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan di sektor kesehatan.

KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan misalnya, menggandeng Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai untuk mengakses data dan informasi tentang penyaluran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah tersebut. Tujuannya, memastikan setoran pajak dari wajib pajak sektor kesehatan memang sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dengan kucuran alokasi belanja bidang kesehatan yang besar, penyaluran dana di setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS juga ikut besar. Ini akan berbanding lurus dengan pendapatan faskes yang didapat dari BPJS," ujar Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Hendrawan menjelaskan, penyaluran dana JKN yang besar tak bisa lepas dari aspek perpajakan, terlebih yang berkaitan dengan dana kapitasi dan nonkapitasi. Karenanya, kantor pajak memerlukan sinergi yang baik dengan BPJS Kesehatan untuk mengamankan penerimaan pajak dari sektor kesehatan.

"Penyaluran dana JKN di Sinjai secara garis besar terbagi 2, yakni dana kapitasi yang dibayarkan rutin setiap bulan dan nonkapitasi berdasarkan jumlah pelayanan yang besarnya bervariasi setiap bulan," kata Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai Achmad Saleh.

Dengan kerja sama ini, diharapkan basis data perpajakan di Kabupaten Sinjai bisa lebih reliabel ke depannya.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Sebagai informasi, sebanyak 97% warga Sinjai sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini membuat Sinjai menyandang status universial health coverage (UHC).

Dari 97% porsi warga Sinjai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, 45% di antaranya dibayarkan preminya oleh Pemerintah Kabupaten Sinjau, 40% dibayarkan oleh APBN, dan selebihnya merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan di Sinjai berkorelasi positif dengan penyaluran dana JKN. Ujungnya, aliran dana kepada faskes-faskes pun ikut membesar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN