UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Kanwil DJP DIY Teken Kerja Sama Pembentukan Tax Center UII

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Februari 2024 | 12:30 WIB
Kanwil DJP DIY Teken Kerja Sama Pembentukan Tax Center UII

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meneken kerja sama pembentukan tax center dengan Program Studi Akuntansi Perpajakan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII).

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan tax center akan meningkatkan kompetensi mahasiswa akuntansi perpajakan FBE UII. Menurutnya, tax center juga berperan sebagai pusat penelitian, pembelajaran, pelatihan, dan penyuluhan mengenai praktik pajak.

"Pendirian Tax Center UII ini diharapkan memberikan kontribusi bagi wajib pajak untuk menjalankan aktivitas perpajakan seperti proses pelaporan SPT Tahunan, konsultasi, termasuk pendampingan pelaporan perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Fathul menambahkan tax center dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam pengabdian masyarakat. Hal tersebut bisa dilakukan melalui program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani).

Melalui program tersebut, mahasiswa akan memberikan pendampingan dan pelayanan pajak untuk wajib pajak. Adapun program itu dilaksanakan melalui kerja sama antara Prodi Akuntansi Perpajakan FBE UII dan Kanwil DJP DIY serta KPP Sleman.

Sementara itu, Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo menuturkan Tax Center UII menjadi tax center yang ke-15 yang didirikan Kanwil DJP DIY bersama dengan perguruan tinggi. Dia berharap tax center dapat membantu dosen, mahasiswa dan masyarakat umum dalam memahami pajak.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

"Perguruan tinggi memiliki pemahaman yang cukup tentang perpajakan, kami tentu terbuka dengan berbagai masukan," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.

Slamet menjelaskan tax center berperan penting dalam penyaluran edukasi pajak. Adapun edukasi pajak merupakan hal yang penting sebagai modal untuk membangun kepercayaan wajib pajak dan mendorong partisipasi masyarakat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak