PENANGANAN COVID-19

Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:37 WIB
Jokowi Resmi Akhiri Pandemi, Covid-19 Sudah Bukan Bencana Nasional

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 lanjutan saat vaksinasi massal gratis Hari Bhayangkara ke-77 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/6/2023). Pemerintah mencabut status pandemi COVID-19 mulai 21 Juni 2023 dan Indonesia akan memasuki masa endemi COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi diakhiri seiring dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid tersebut otomatis mencabut 3 keppres lama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Ketiga keppres yang dimaksud adalah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

"Menetapkan status pandemi Covid-19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi Keppres 17/2023, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Keppres 17/2023 telah ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi menyatakan pencabutan status pandemi Covid-19 dilaksanakan mengingat angka konfirmasi harian kasus Covid-19 sudah mendekat nol dan hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Tak hanya itu, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern atas Covid-19. Meski pandemi dinyatakan usai, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dicabutnya status pandemi diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai