KEBIJAKAN PAJAK

Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Senin, 27 Mei 2024 | 18:45 WIB
Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan sebagai respons atas turunnya penerimaan pajak pasca pelaporan SPT Tahunan pada April 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan tersebut dilakukan atas pembayaran pajak tahun berjalan. Jika pada tahun berjalan ada kenaikan harga komoditas dan pajak terutang berpotensi naik, DJP bisa melakukan dinamisasi.

"Kami akan mengawasi terus. Kalau aktivitas ekonomi berubah, harga komoditas berubah, ya kami akan melakukan dinamisasi. PPh Pasal 25 kan dihitung 1/12 dari kewajiban PPh 2023. Ini yang menjadi pattern, yang selama ini kami lakukan," katanya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Suryo menuturkan pengawasan juga akan dilakukan atas pajak yang sudah dibayarkan pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya melalui mekanisme uji kepatuhan secara proporsional berdasarkan data.

"Uji kepatuhan pasti akan kami lakukan secara proporsional. Kami menggunakan data dan informasi yang kami kumpulkan selama ini. Kami bersinergi dengan para pihak, K/L, internal Kemenkeu, dan juga privat untuk mengumpulkan data dan informasi," ujarnya.

Data yang diperoleh bakal menjadi basis bagi DJP untuk melakukan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

"Jadi, secara terfokus, sektoral, biasanya kami lakukan sesuai dengan data yang terus menerus kami kumpulkan. Termasuk aktivitas yang kami jalankan pun dikumpulkan datanya. Setelah pemeriksaan, kami mengumpulkan data dan akan digunakan untuk case management kami," tutur Suryo.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak selama periode Januari - April 2024 mencapai Rp624,19 triliun, turun 9,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp688,15 triliun.

Meski bertepatan dengan bulan akhir pelaporan SPT Tahunan, realisasi PPh badan hingga April 2024 turun 35,5% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan penurunan PPh badan pada tahun ini sejalan dengan penurunan harga komoditas dan profitabilitas dunia usaha.

"Ini berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan sumbangan 22% terhadap penerimaan pajak profitabilitasnya menurun sehingga bayar pajaknya mereka juga mengalami penurunan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26