KONSENSUS GLOBAL

Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 15:00 WIB
Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Para menteri keuangan negara G-7 berkumpul untuk membahas sejumlah topik. Salah satunya, isu mengenai reformasi pajak internasional.

Kementerian Keuangan Inggris menyebutkan pertemuan menkeu negara anggota G-7 digelar secara virtual pada pekan ini. Menkeu Inggris Rishi Sunak akan memimpin jalannya pertemuan menjelang pembahasan akhir konsensus global pajak internasional pada bulan depan.

"Inggris memimpin diskusi para menteri keuangan G-7 yang produktif tentang reformasi pajak internasional," kata Jubir Kemenkeu Inggris dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jubir Kemenkeu Inggris menuturkan proposal reformasi pajak internasional yang dilakukan oleh OECD belum sepenuhnya diterima oleh negara G-7. Oleh karena itu, masih diperlukan pemahaman bersama untuk mengunci kesepakatan pada tahun ini.

Menurutnya, tidak ada perubahan tenggat waktu penyelesaian konsensus pajak global. Kesepakatan negara G-7 akan menjadi modal politik yang besar untuk memperluas kesepakatan pada seluruh negara anggota Inclusive Framework OECD/G20.

"Perlu mencapai pemahaman bersama tentang beberapa masalah penting yang tersisa. Semua negara sudah menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama sebagai kelompok yang memastikan reformasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ambisius," terangnya.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Seperti diketahui, terdapat 2 proposal konsensus pajak internasional yang perlu disepakati pada pekan depan. Salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan dialokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia.

Kemudian pada Pilar 2, Inclusive Framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak korporasi minimum global dengan tarif setidaknya sebesar 15%.

Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas €750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak