ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 November 2023 | 14:00 WIB
Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari tempatnya bekerja diingatkan untuk meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh). Bukti potong PPh dari perusahaan lama ini kemudian perlu diberikan ke pemberi kerja yang baru.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa bukti potong PPh akan digunakan oleh pemberi kerja yang baru untuk melakukan penyesuaian penghitungan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan.

"Bukti potong dari pemberi kerja yang lama harus diberikan kepada bendahara kantor baru," tulis contact center DJP dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Perlu dipahami, bukti potong pajak yang dimintakan kepada pemberi kerja yang lama ini mencakup periode sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pengunduran diri atau resign. Penghasilan yang diterima berdasarkan bukti potong pajak itulah yang kemudian harus dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak bersangkutan.

Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri). Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak