PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Investasi Belum Terealisasi, e-Reporting PPS Tetap Perlu Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:00 WIB
Investasi Belum Terealisasi, e-Reporting PPS Tetap Perlu Disampaikan

e-Reporting PPS.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tetap perlu menyampaikan e-reporting PPS meski komitmen investasi belum terealisasi hingga akhir 2022.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

"e-Reporting tetap wajib disampaikan, termasuk apabila hingga akhir 2022 belum dilakukan investasi atas harta PPS," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu untuk menginvestasikan harta bersihnya hingga 30 September 2023.

Pasal 15 PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan harta yang diungkapkan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Peserta PPS yang gagal memenuhi komitmennya menginvestasikan harta bersih akan dikenakan sanksi.

"Wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan ... dan/atau Surat Berharga Negara ... wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023," bunyi Pasal 15 ayat (4) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Sebagai informasi, sesungguhnya batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, hingga 30 April 2023 aplikasi yang dibutuhkan masih belum tersedia. Oleh karena itu, peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi diberi 'tambahan' waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Untuk tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN