KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi CRM Masih Berproses, Kemenkeu: Sistemnya Tidak Sederhana

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 08:00 WIB
Integrasi CRM Masih Berproses, Kemenkeu: Sistemnya Tidak Sederhana

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memproses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis berdasarkan pada profil risiko wajib pajak. Namun, proses integrasi tersebut juga menantang karena pembangunan sistemnya tidak sederhana.

"[Integrasi CRM] masih berproses. Banyak hal yang mesti dipetakan dulu untuk masing-masing variabel. Kami coba selesaikan integrasi itu," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Yon menuturkan integrasi CRM menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses integrasi masih berlangsung walaupun DJP sempat menargetkan pengintegrasian tersebut dapat dimulai pada September 2022.

Dia menyebut semua negara sudah mengarah pada penggunaan CRM untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di Indonesia, CRM mulai dirancang pada 2013 dan pertama kali diluncurkan pada 2019.

Belum lama ini, DJP meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan. CRM pelayanan akan mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Sementara itu, CRM keberatan dikembangkan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan.

Nanti, kedua CRM tersebut akan diintegrasikan dengan 7 jenis CRM lainnya yang sudah lebih dulu diluncurkan dan diimplementasikan.

Ketujuh CRM yang lebih dulu diluncurkan antara lain CRM bidang pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Integrasi CRM akan membuat peta kepatuhan wajib pajak makin komprehensif. Apalagi, pemerintah juga melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) yang ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

"Saat coretax system diimplementasikan pada 2024, CRM-nya harus sudah terintegrasi. Tidak ada pilihan," ujar Yon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN