PMK 113/2022

Insentif Pajak Barang Penanganan Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 17:05 WIB
Insentif Pajak Barang Penanganan Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember

Tampilan muka dokumen PMK 113/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pemberian insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2022 dengan ditetapkannya PMK 113/2022 yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK 226/2021.

"Untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif perpajakan atas barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 guna mendukung percepatan penanganan Covid-19," bunyi bagian pertimbangan PMK 113/2022, dikutip Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
UU Insentif Pajak Bermasalah, Eksportir Filipina Minta Segera Revisi

Insentif PPN tetap diberikan hingga masa pajak Desember 2022 kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP tertentu seperti vaksin dan obat Covid-19, industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku, serta wajib pajak atas perolehan vaksin dan obat dari industri farmasi produksi vaksin dan obat.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian dan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih terus diberikan hingga masa pajak Desember 2022.

Bila wajib pajak telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 226/2021, wajib pajak diminta kembali mengajukan permohonan SKB sesuai dengan ketentuan pada PMK 113/2022.

Baca Juga:
Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Terakhir, PMK 113/2022 juga memperpanjang pemberian insentif PP 29/2022 berupa PPh 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan. Masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

PMK 113/2022 telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Juli 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin