PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB
Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Sesuai dengan Pasal 2 Permenkop UKM 8/2023, usaha simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam (KSP)/KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS) serta unit simpan pinjam (USP) koperasi/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi.

“KSP/KSPPS … dapat berbentuk primer dan sekunder. USP/USPPS koperasi dapat dibentuk oleh koperasi primer dan koperasi sekunder,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Kedelapannya adalah KBLI 64141, KBLI 64142, KBLI 64143, KBLI 64144, KBLI 64145, KBLI 64146, KBLI 64147, dan KBLI 64148.

Pertama, KBLI 64141 mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Kedua, KBLI 64142 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Ketiga, KBLI 64143 mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Keempat, KBLI 64144 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Baca Juga:
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Kelima, KBLI 64145 mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Keenam, KBLI 64146 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Ketujuh, KBLI 64147 mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Kedelapan, KBLI 64148 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). Simak pula ‘Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

BERITA PILIHAN