PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB
Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta tersebut disampaikan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Pelaporan ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaporan prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam (PMPJ).

Adapun PMPJ adalah prinsip yang diterapkan KSP/KSPPS untuk mengetahui identitas anggota dan koperasi lain, memantau kegiatan transaksi anggota dan koperasi lain, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Selain laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta, berdasarkan pada Pasal 88 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga:
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Adapun sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengurus KSP/KSPPS dan pengurus koperasi yang memiliki USP/USPPS wajib bertanggung jawab atas penerapan dan pengawasan pelaksanaan PMPJ.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai