PEMILU 2024

Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Februari 2024 | 09:30 WIB
Ingin Masyarakat Rajin Menabung, Anies-Imin Janjikan Insentif Pajak

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar (kiri) dan para ulama menyampaikan orasinya dalam kampanye akbar di Lapangan Garuda, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan Anies-Muhaimin berupaya memberikan insentif untuk menumbuhkan kebiasaan baik pada masyarakat, termasuk menabung. Menurutnya, penghasilan atas bunga tabungan tidak semestinya dipajaki.

"Ini aneh karena banyak negara yang justru menumbuhkan budaya menabung. Ini kan jadinya disinsentif," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Thomas mengatakan banyak negara sudah tidak mengenakan pajak atas bunga tabungan sebagai upaya menciptakan budaya menabung. Menurutnya, langkah serupa juga bakal diadopsi Indonesia apabila Anies-Muhaimin memenangkan pemilu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas bunga tabungan bahkan sempat dikeluhkan investor asing. Keluhan itu dia terima saat menjabat sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

Tidak hanya tabungan, lanjutnya, insentif pajak juga perlu diberikan atas penghasilan dari bunga obligasi pemerintah.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Thomas menyebut Anies-Muhaimin telah berkomitmen untuk meminimalkan pajak atas bunga tabungan masyarakat. Agar penerimaan negara tetap terjaga, pajak dan cukai bakal diarahkan kepada objek yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat seperti emisi karbon dan minuman bergula.

"Tentu dalam menerapkan komitmen itu nanti, kami melakukan konsultasi publik yang transparan dan atas dasar analisa yang rasional dari pakar-pakar dan pemangku kepentingan," ujarnya.

PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 mengatur atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito dikenai PPh final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Sementara itu, PP 91/2021 mengatur atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. PP ini mencabut ketentuan lama yaitu PP 16/2009 s.t.d.t.d PP 55/2019 yang menyatakan atas penghasilan berupa bunga obligasi dikenakan PPh final sebesar 15%.

Transkrip lengkap wawancara dengan Tom Lembong bisa disimak melalui artikel berikut ini, Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak