PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tentang penerapan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sesuai dengan keadaan pada awal tahun pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan PTKP disesuaikan dengan keadaan sebenarnya tiap awal tahun pajak. Misal, jika dari Januari 2024 keadaannya sesuai dengan PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak sudah menggunakan PTKP K/1.

“Jika dari 1 Januari 2024 keadaannya memang sesuai PTKP K/1 maka dari awal tahun pajak 2024 PTKP-nya sudah harus K/1. Dalam hal PTKP tersebut baru berubah setelah 1 Januari 2024 maka baru bisa menggunakan PTKP K/1 mulai awal tahun 2025,” tulis Kring Pajak merespons warganet.

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Penjelasan DJP tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) UU PPh. Sesuai dengan pasal tersebut, penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Bagian Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPh memuat contoh. Misal, pada 1 Januari 2021, wajib pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Jika anak kedua lahir setelah 1 Januari 2021, besarnya PTKP untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 anak.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas
  • Rp54 juta rupiah untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP UMKM yang menggunakan rezim PPh final) tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Menteri keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya PTKP dan batasan peredaran bruto tidak dikenai PPh melalui peraturan menteri keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?