KERJA SAMA BILATERAL

Hasil Pertemuan Jokowi-Xi Jinping, Penguatan Investasi dan Perdagangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 09:25 WIB
Hasil Pertemuan Jokowi-Xi Jinping, Penguatan Investasi dan Perdagangan

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana disambut Presiden China Xi Jinping. (foto: BPMI Setpres)

CHENGDU, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Presiden China Xi Jinping, Kamis (27/7/2023).

Ada sejumlah kerja sama yang disepakati oleh kedua pemimpin negara, mulai dari penguatan perdagangan, investasi, kesehatan, komitmen pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kerja sama riset dan teknologi. Jokowi juga mengapresiasi penyelesaian protokol impor terhadap sejumlah produk antara Indonesia dan China.

"Ke depan kita perlu terus dorong pembaruan protokol dan peningkatan kuota impor sarang burung walet serta penyelesaian protokol impor produk laut Indonesia," kata Jokowi dalam keterangan pers, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Khusus terkait dengan proyek pembangunan IKN, Jokowi berharap China bisa terus menjadi mitra strategis.

"Semoga kerja sama Otoritas IKN dengan Pemerintah Kota Shenzen dapat berkontribusi bagi perencanaan dan pengembangan IKN," imbuh presiden.

Kemudian, terkait dengan kerja sama di bidang kesehatan, Presiden Jokowi menyambut baik finalisasi rencana aksi implementasi kerja sama kesehatan antara Indonesia dan Tiongkok.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping juga membahas beberapa isu kawasan meliputi kerja sama Asean-China hingga dukungan China terhadap sentralitas Asean untuk mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai dan sejahtera.

"Indo-Pasifik adalah kawasan strategis yang harus kita jaga sebagai kawasan damai dan stabil," kata Jokowi.

Usai melaksanakan pertemuan, kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan sejumlah dokumen kerja sama yang disepakati oleh kedua negara. Di antaranya, protokol tentang Persyaratan Pemeriksaan dan Karantina untuk Ekspor Serbuk Konjac dari Indonesia ke Tiongkok, Protokol tentang Persyaratan Phytosanitary untuk Ekspor Tabasheer dari Indonesia ke Tiongkok, dan Rencana Aksi Kerja Sama Bidang Kesehatan.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Selanjutnya, ada juga nota kesepahaman tentang Pusat Penelitian dan Pengembangan Bersama, nota kesepahaman tentang Kerja Sama Perencanaan Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman terkait Pemindahan Ibu Kota Baru Indonesia, dan nota kesepahaman tentang Peningkatan Kerja Sama Indonesia-China Two Countries, Twin Parks.

Selain itu, terdapat juga dua dokumen kerja sama yang ditandatangani secara sirkuler yakni nota kesepahaman tentang Pendidikan Bahasa Tiongkok dan nota kesepahaman tentang Kerja Sama Ekonomi dan Teknis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak