MONETER

Hanya Turun Tipis, Defisit Transaksi Berjalan 2019 Capai 2,72% PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 11:14 WIB
Hanya Turun Tipis, Defisit Transaksi Berjalan 2019 Capai 2,72% PDB

Ilustrasi Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews – Defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada 2019 tercatat turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya,

Bank Indonesia merilis data realiasi CAD pada 2019 senilai US$30,4 miliar atau 2,72% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$30,6 miliar atau 2,94% dari PDB.

“Perbaikan neraca transaksi berjalan tersebut didukung oleh neraca perdagangan barang yang mencatat surplus, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami defisit,” demikian pernyataan BI dalam laporan terbarunya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian impor beberapa komoditas tertentu yang diterapkan sejak akhir 2018 serta masih melemahnya permintaan sebagai dampak dari moderasi pertumbuhan ekonomi domestik mendorong turunnya impor migas dan nonmigas.

Kontraksi impor tersebut, sambung BI, tercatat lebih dalam dari kontraksi ekspor akibat perlambatan ekonomi global dan koreksi harga komoditas ekspor Indonesia. Selain itu, meningkatnya surplus neraca pendapatan sekunder turut memperbaiki kinerja transaksi berjalan.

Capaian CAD pada 2019 ini terjadi setelah CAD pada kuartal IV/2019 tercatat senilai US$8,1 miliar atau 2,84% dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan posisi CAD pada kuartal III/2019 senilai US$7,5 miliar.

Baca Juga:
Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

Meningkatnya defisit pada kuartal IV/2019 tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya defisit neraca perdagangan migas, di tengah perbaikan kinerja neraca perdagangan nonmigas, neraca jasa, neraca pendapatan primer, dan neraca pendapatan sekunder.

Performa CAD ini membuat neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada 2019 tercatat surplus US$4,7 miliar, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami defisit US$7,1 miliar. Perkembangan tersebut didorong oleh defisit neraca transaksi berjalan yang membaik serta surplus transaksi modal dan finansial yang meningkat signifikan.

Ke depan, BI memperkirakan kinerja NPI tetap baik sehingga dapat menopang ketahanan sektor eksternal. Prospek NPI tersebut didukung defisit transaksi berjalan pada 2020 yang diprakirakan tetap terkendali dalam kisaran 2,5%-3,0% PDB.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

“Prospek aliran masuk modal asing diperkirakan juga tetap besar didorong persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi Indonesia yang tetap terjaga,” imbuh BI.

BI akan terus memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Otoritas moneter juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait guna meningkatkan ketahanan sektor eksternal, termasuk mendorong peningkatan penanaman modal asing (PMA). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak