DENMARK

Gali Data Panama Papers, Pemerintah Bidik Setoran Pajak Rp1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 10:30 WIB
Gali Data Panama Papers, Pemerintah Bidik Setoran Pajak Rp1 Triliun

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark menyatakan nilai potensi penerimaan pajak yang bisa digali dari dokumen Panama Papers pada 2016 mencapai 443 juta kroner Denmark atau setara dengan Rp1 triliun.

Menteri Perpajakan Denmark Morten Bodskov mengatakan potensi pajak tersebut berasal dari 250 wajib pajak orang pribadi dan badan yang dicatut dalam Panama Papers. Pemerintah membeli data Panama Papers senilai 6,4 juta kroner Denmark sebagai bahan penelitian otoritas pajak.

"Kasus seperti Panama Papers menunjukkan adanya perusahaan dan individu yang masih mencari cara menghindari pembayaran pajak di negara di mana mereka menghasilkan uang," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Bodskov menuturkan pemerintah aktif memerangi praktik kecurangan pajak. Dia memerinci upaya pemulihan penerimaan pajak dengan menerbitkan ratusan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang namanya tercantum dalam Panama Papers tersebut.

Sebanyak 115 wajib pajak orang pribadi dan 83 wajib pajak badan mendapatkan surat pemberitahuan penagihan pajak sejak otoritas mendapatkan data Panama Papers. Mereka dinilai belum melaporkan kepemilikan aset di luar negeri dalam SPT Tahunan.

Dari potensi penerimaan senilai 443 juta kroner, pemerintah baru bisa mengumpulkan setoran pajak dari senilai 131 juta kroner Denmark. Setoran dari wajib pajak orang pribadi menjadi penyumbang terbesar yaitu 129 juta kroner Denmark.

Baca Juga:
Di Depan DPR, Sri Mulyani Komitmen Terapkan Perjanjian Pajak Global

"Jumlah akhir penerimaan akan tergantung pada beberapa faktor seperti kasus kebangkrutan usaha, upaya hukum banding yang ditempuh wajib pajak dan kompensasi biaya yang diajukan otoritas kepada pengadilan," tutur Bodskov.

Pemerintah Denmark memastikan tetap membuka pintu untuk membuka kasus-kasus yang berkaitan dengan dokumen Panama Papers jika ditemukan sumber data baru yang mendukung upaya pemulihan penerimaan yang dibawa kabur ke yurisdiksi suaka pajak.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan sistem IT dan menambah jumlah fiskus. Tahun lalu, Kementerian Perpajakan mengusulkan reformasi bidang administrasi untuk mengoptimalkan proses bisnis pengawasan pajak.

"Jika otoritas pajak menerima informasi yang lebih lanjut maka mereka dapat membuka kasus baru," tutur Bodskov seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN