ESTONIA

Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 14:00 WIB
Estonia Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis hingga 2026

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews - Pemerintah Estonia menyatakan menunda pengenaan cukai minuman berpemanis hingga 1 Januari 2026, dari yang semula direncanakan mulai tahun depan.

Menteri Kesehatan Riina Sikkut mengatakan cukai bertujuan menurunkan konsumsi minuman berpemanis pada masyarakat. RUU cukai minuman berpemanis akan segera dibahas dalam sidang pemerintahan.

"Menurut perkiraan, cukai minuman berpemanis akan menghasilkan penerimaan sekitar €25 juta [sekitar Rp429,19 miliar] pada APNN 2026," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Pemerintah Estonia menyatakan penerimaan negara memang bukan menjadi tujuan utama dari pengenaan cukai minuman berpemanis. Penerimaan cukai juga diperkirakan menurun pada tahun-tahun berikutnya karena kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk mengonsumsi lebih sedikit minuman manis.

RUU akan turut menguraikan tarif cukai minuman berpemanis. Pada minuman manis dengan kandungan gula minimal 5 gram hingga di bawah 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,15 per liter minuman.

Kemudian atas minuman manis dengan kandungan gula 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan tarif cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Di sisi lain, atas minuman manis yang hanya mengandung pemanis atau pemanis dan gula dengan kandungan gula kurang dari 5 gram per 100 mililiter, tarif cukainya senilai €0,15 per liter minuman. Sedangkan pada minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula 5 gram hingga 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,30 per liter minuman.

Adapun untuk minuman manis yang mengandung pemanis dan gula, dengan kandungan gula minimal 8 gram per 100 mililiter, akan dikenakan cukai senilai €0,45 per liter minuman.

Minuman manis yang perlu diencerkan atau dilarutkan untuk dikonsumsi juga bakal dikenakan cukai sesuai dengan jumlah minuman encer atau terlarut yang direkomendasikan produsen serta kandungan gula dan pemanisnya. Apabila rekomendasi pengenceran diberikan dalam kisaran tertentu, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai sesuai dengan kandungan gula atau pemanis tertinggi dalam kisaran tersebut.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Namun jika tidak ada rekomendasi pengenceran, minuman manis tersebut akan dikenakan cukai dengan asumsi minuman tersebut diencerkan atau dilarutkan dengan perbandingan 1:6.

Sebelumnya, Wakil Direktur Dewan Pajak, Kepabeanan, dan Cukai Raili Roosimaa menyebut diperlukan persiapan yang matang untuk mengenakan cukai minuman berpemanis. Biaya yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan ini diestimasi senilai €4,9 juta selama 4 tahun.

"€2 juta untuk investasi dan pengembangan teknologi informasi yang nilainya akan bergantung pada isi RUU, serta €3 juta sebagai biaya ekonomi dan belanja pegawai," ujarnya dilansir news.err.ee. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?