KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Saran Perubahan Kebijakan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:27 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Saran Perubahan Kebijakan Insentif Pajak

Research Coordinator DDTC Denny Vissaro saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 'Strategi Perpajakan dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Pajak' yang diselenggarakan Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan insentif pajak tahun depan dinilai perlu disesuaikan dengan mengikuti kebutuhan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama dalam mengejar proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kisaran 4%-5%.

Research Coordinator DDTC Denny Vissaro mengatakan kebijakan insentif pajak di banyak negara saat ini memang lebih fokus dalam menjaga kelangsungan bisnis para pelaku usaha, tak terkecuali di Indonesia.

"Saat ini, fokus utama kebijakan insentif adalah menjaga likuiditas perusahaan agar mampu bertahan pada fase krisis akibat pandemi. Hal ini berlaku di lebih 120 negara," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Deny menyebutkan insentif yang diberikan kepada entitas usaha di Indonesia tersebut antara lain seperti pemangkasan tarif PPh badan, diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga PPh final UMKM ditanggung pemerintah.

Apabila sudah memasuki fase pemulihan, lanjutnya, dunia usaha membutuhkan kebijakan relaksasi pajak dengan bentuk yang berbeda. Misal, memberikan insentif pada jenis pajak berbasis konsumsi seperti PPN dan PPnBM.

Menurut Denny, opsi insentif tersebut bisa dipilih pemerintah dalam menggerakkan konsumsi masyarakat. Opsi ini bisa dipilih karena akan turut membantu dalam menjaga permintaan dan memastikan produksi pelaku usaha dapat diserap masyarakat.

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

"Saat masuk fase initial recovery maka butuh dukungan untuk meningkatkan konsumsi dan mobilitas masyarakat. Saat ini Indonesia belum masuk fase itu, tapi saya berharap fase ini bisa mulai terjadi pada 2021 ketika vaksin sudah ditemukan," tuturnya.

Pada tahap selanjutnya, sambungnya, kebijakan insentif juga secara bertahap dapat bergeser dari relaksasi pajak atas konsumsi menjadi kebijakan insentif untuk meningkatkan investasi dan inovasi.

Menurut Denny, pada tahap ini pemerintah akan membutuhkan tambahan tenaga dalam bentuk investasi dan inovasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional jangka panjang pascapandemi.

"Pada titik ini, insentif yang dibutuhkan akan berbeda lagi. Insentif dibutuhkan untuk mendorong banyak terobosan dan inovasi, jadi insentif arahnya untuk meningkatkan investasi dan inovasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Lapangan Bisa Dilakukan Terhadap Kelompok WP Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya