SPT TAHUNAN

Dokter Praktik Sendiri? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:54 WIB
Dokter Praktik Sendiri? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dokter yang berpraktik mandiri dan tidak terikat perjanjian kerja menggunakan formulir 1770.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan dokter yang tidak terikat perjanjian kerja layaknya karyawan termasuk dalam pengertian pekerjaan bebas karena memiliki keahlian khusus. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunannya menggunakan formulir 1770.

“Penghasilan dokter dari praktik mandiri menggunakan form SPT 1770. Dokter tersebut dianggap sebagai pekerja bebas yang dicirikan dengan memiliki keahlian khusus dan tidak ada perikatan kerja,” katanya, dikutip dalam Tax Live DJP, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Pelaporan SPT menggunaan formulir 1770 lebih kompleks mengingat wajib pajak tidak sebatas mengisi nominal pada bukti potong layaknya pengisian pada SPT formulir 1770S atau 1770SS. Berikut ini ilustrasi dan langkah pelaporan SPT Tahunan tersebut.

Roy merupakan seorang dokter yang menjalankan praktik mandiri di rumahnya dan melayani jasa kunjungan pemeriksaan tanpa ikatan kerja perusahaan manapun. Roy berstatus kawin dan memiliki 3 anak kandung yang masih menjadi tanggungannya.

Pertama, Roy harus memilih pengisian SPT dengan formulir 1770. Pengisian menggunakan SPT formulir 1770 tidak dapat melalui fitur e-filing (mengisi langsung di web). Dengan demikian, Roy harus mengunduh terlebih dahulu ­e-form PDF dan mengunggahnya dalam bentuk file csv.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kedua, Roy melakukan pengisian e-form. Pengisian dimulai dari belakang, yaitu Lampiran IV .Harta diisi dengan harga perolehan pada saat harta tersebut dibeli. Sementara itu, kolom utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun.

Ketiga, Roy memasukan juga penghasilan yang bersifat final apabila ada. Dia perlu mengisi nominal beserta besaran pajak yang dipotong. Apabila tidak ada, proses bisa langsung berlanjut ke Lampiran II.

Apabila melakukan pelayanan jasa kesehatan kepada sebuah perusahaan dan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Roy harus mengisi data pada bupot tersebut di Lampiran II.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Keempat, Roy perlu mengisi penghasilan dari pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud dalam ilustrasi ini adalah praktik mandiri yang dilakukan Roy di rumahnya atau di klinik pribadinya.

Roy perlu mengisi berapa rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas. Kemudian, mengisi angka 50 (50%) pada kolom Norma. Besaran nilai pada kolom Penghasilan Neto sebesar 50% dari rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pada halaman induk, Roy perlu mengisi total rekapitulasi penghasilan neto dari pekerjaan bebas beserta nominal pajak yang dipotong dari perusahaan yang memberikan bukti potong pada kolom Kredit Pajak.

Besar kemungkinan Roy akan mengalami kurang bayar. Roy harus membayar kekurangan tersebut ke bank persepsi. Selanjutnya, PPh Pasal 29 tersebut akan menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tiap bulannya. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak