PER-10/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pendidikan di Luar Kedinasan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 16:00 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru Soal Pendidikan di Luar Kedinasan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Guna memenuhi kebutuhan organisasi, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait dengan pemberian izin bagi pegawai DJP yang mengikuti pendidikan di luar kedinasan.

Aturan baru tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2021 tentang izin mengikuti pendidikan di luar kedinasan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yaitu PER-16/PJ/2013 s.t.d.d PER-28/PJ/2014.

"[Peraturan ini] dalam rangka melaksanakan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No. 4/2013 ," bunyi bagian pertimbangan PER-10/PJ/2021, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Sesuai dengan pertimbangan tersebut, pada Pasal 5 ayat (1) tertulis program studi yang dapat diikuti oleh pegawai DJP merupakan program yang sesuai dengan kebutuhan DJP sebagaimana terlampir pada Lampiran A PER-10/PJ/2021.

Program studi yang dapat ditempuh mulai dari akuntansi, perpajakan, ekonomi, ilmu komputer, hingga desain komunikasi visual. Program studi yang diikuti setidaknya harus memiliki akreditasi B atau baik sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Secara lebih terperinci, terdapat 15 program studi DIII, 22 program studi S1, 23 program studi S2, dan 18 program studi S3 yang dapat diikuti pegawai DJP dalam menempuh pendidikan di luar kedinasan sebagaiman tercantum dalam PER 10/2021.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Daftar program studi yang diperkenankan untuk ditempuh dalam pendidikan di luar kedinasan ini akan terus ditinjau secara berkala sesuai dengan perubahan kebutuhan organisasi.

Tambahan informasi, pendidikan di luar kedinasan adalah kegiatan pendidikan oleh PNS DJP berdasarkan inisiatif sendiri setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang menggunakan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN