KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 09:30 WIB
DJP Sebut Teknologi Digital Bikin Pencatatan Omzet UMKM Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai perkembangan teknologi digital telah memudahkan wajib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak UMKM memang tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan yang lebih sederhana. Pencatatan ini diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

"Sebetulnya dengan digital seharusnya bisa mempermudah Bapak-Ibu melakukan pencatatan," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) di FEB UI, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Inge mengatakan pemerintah berupaya menciptakan sistem pajak yang berpihak kepada UMKM. Keberpihakan itu salah satunya tecermin dari pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM, yakni hanya 0,5% dari omzet.

Menurutnya, skema tarif ini sudah sangat memudahkan UMKM karena tinggal mencatat omzet. Terlebih, saat ini makin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi digital, seperti untuk melakukan memasarkan produk.

Inge menilai hal itu justru makin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riwayat transaksinya lebih rapi.

Baca Juga:
Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?

"Daripada kita mencatat sendiri atau manual, mungkin nanti terlupa atau barangkali catatannya hilang," ujarnya.

Saat ini, DJP juga telah menyediakan layanan digital berupa aplikasi M-Pajak untuk mempermudah UMKM menjalankan kewajiban pajaknya. Pada aplikasi ini antara lain tersedia fitur pencatatan yang dapat dimanfaatkan UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kategori OPPT Saat Daftar NPWP, WP Seperti Apa yang Termasuk?

Jumat, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas