KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Integrasi Data NIK Menjadi NPWP Dilakukan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 17:30 WIB
DJP Sebut Integrasi Data NIK Menjadi NPWP Dilakukan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kebijakan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dilakukan secara bertahap.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan NIK menjadi NPWP tidak otomatis berlaku penuh saat UU HPP diundangkan pada akhir Oktober 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut membutuhkan integrasi data skala besar dari Dukcapil Kemendagri ke basis data DJP.

"Proses integrasi data NIK dari Dukcapil dengan database perpajakan membutuhkan waktu. Maka proses ini akan dilakukan secara bertahap dengan timeline yang sudah ditetapkan DJP," katanya dalam acara Taxlive DJP pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Rumadi menerangkan proses integrasi data NIK dan NPWP akan dilakukan selama 5 tahun. Dengan demikian, proses bisnis integrasi tersebut dijadwalkan tuntas pada 2026.

Dia menyebutkan ketentuan teknis dan tata cara integrasi tersebut akan diatur melalui aturan turunan UU No.7/2021. Adapun pembuatan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang HPP tengah dilakukan percepatan penyelesaian.

"Jadi kira-kira baru pada 2026 seluruh proses perubahan NIK menjadi NPWP akan selesai," ujarnya.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Rumadi menambahkan integrasi NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk menjadi wajib membayar pajak. Dia menegaskan syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak tetap berlaku, meskipun data NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

"Jadi secara akumulatif harus dipenuhi syarat objektif dan subjektifnya baru muncul kewajiban untuk membayar pajak," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi