KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Validasi NPWP Sebelum Akhir 2023

Dian Kurniati | Rabu, 01 November 2023 | 14:30 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Validasi NPWP Sebelum Akhir 2023

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan harus segera melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebelum akhir tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan validasi dilakukan untuk mengubah NPWP badan 15 digit menjadi 16 digit. Dia menjelaskan validasi NPWP cukup dilakukan secara online.

"Perubahan NPWP badan dari 15 digit menjadi 16 digit cukup dengan melakukan validasi NPWP badan di situs djponline.pajak.go.id," katanya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

PMK 112/2022 telah mengatur penggunaan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak lama, NPWP 15 digit akan diubah menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak baru, akan langsung mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Agar memperoleh NPWP 16 digit, wajib pajak badan pun perlu melakukan validasi dengan mengakses DJP Online. Setelahnya, wajib pajak dapat membuka menu profil untuk memastikan semua datanya valid.

"Saat data telah valid, wajib pajak badan akan mendapatkan NPWP 16 digit yang telah di-generate otomatis dari sistem," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak